Tahapan Pencalonan DPD Dimulai, KPU DIY: Syarat Minimal Didukung 2.000 Orang
KULONPROGO, iNews.id - Tahapan pencalonan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah dimulai. Calon DPD dari DIY minimal harus mendapatkan dukungan 2.000 suara yang dibuktikan dengan kartu tanda penduduk (KTP).
Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU DIY, Moh Zainuri Ikhsan mengatakan, penyerahan berkas pendaftaran dan dukungan bisa dilakukan mulai 16-29 Desember 2022.
“Setiap calon harus mendapatkan dukungan minimal 2.000 pemilih, karena jumlah pemilih di DIY sebanyak 2,741.825 orang,” katanya pada Seminar Tahapan Pencalonan DPD yang dilaksanakan KPU Kulonprogo, di Aula Adikarta Kompleks Pemkab Kulonprogo, Senin (12/12/2022).
Nantinya setiap dukungan ini akan diklarifiksi oleh KPU, seperti dalam dukungan verifikasi partai politik. Verifikasi ini akan dilakukan dengan mendasarkan pada foto copi KTP yang disertakan. Klarifikasi akan dilakukan kepada masyarakat untuk memastikan benar tidaknya mendukung.
“Masyarakat bisa melihat dukungan calon DPD lewat aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (SILON). Kalau tidak merasa mendukung tetapi namanya ada, bisa melapor,” ujarnya.
Peneliti Caksana Institut, Wasingatu Zakiyah mengatakan, DPD merupakan salah satu jalur untuk menyuarakan aspirasi selain melalui DPR. Bedanya DPD bukan parpol dan siapa saja bisa mendaftar sebagai calon.
“Bagi yang aspirasinya yidak bisa dititipkan lewat jalur politik, ya ke DPD,” ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi