Tahun Ini Kepemilikan KIA Yogyakarta Ditargetkan Capai 75 Persen Anak
Berdasarkan data Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Yogyakarta, jumlah anak berhak menerima KIA tercatat sekitar 98.000 anak.
KIA diberikan kepada anak dari usia nol tahun atau sejak lahir hingga usia menjelang genap berusia 17 tahun. Kartu untuk anak berusia di bawah lima tahun tidak menyertakan foto namun untuk anak berusia lebih dari lima tahun akan dilengkapi foto.
Selain program jemput bola, pemberian KIA dilakukan melalui kerja sama dengan rumah sakit dan klinik bersalin sehingga saat meninggalkan rumah sakit maka keluarga akan memperoleh beberapa dokumen kependudukan, sekaligus akta kelahiran untuk anak, KIA, dan KK yang sudah diperbarui.
KIA memiliki fungsi seperti KTP, yaitu sebagai kartu identitas diri yang diharapkan dapat memudahkan anak saat bepergian menggunakan moda transportasi umum jarak jauh dan bisa untuk memenuhi syarat membuka rekening di bank.
Editor: Ainun Najib