Tak Hanya Ponorogo, di Kulonprogo 54 Anak Nikah karena Hamil Duluan

Kepala Dinas Sosial Perlindungan Perempuan dan Anak (Dinsos P3A), Irianto mengatakan, kasus tertinggi pada 2020 disinyalir karena saat itu dalam masa pandemi Covid-19. Saat itu banyak dilaksanakan pembelajaran daring dari rumah, sehingga pengawasan anak dari sekolah dan orang tua kurang.
Upaya pencegahan juga terus dilakukan dengan memaksimalkan peran Rehabilitasi Sosial dan Unit Perlindungan perempuan dan Anak yang bersinergi dengan kalurahan untuk melakukan sosialisasi upaya pencegaahan nikah dini.
“Mereka kami maksimalkan untuk pencegahan nikah dini, sekaligus pencegahan pelecehan seksual yang belakangan marak,” katanya.
Dinsos juga melakukan kerja sama dengan pengadilan Agama terkait dengan rekomendasi perkawinan anak untuk pencegahan pernikahan dini.
Editor: Kuntadi Kuntadi