get app
inews
Aa Text
Read Next : Prajurit TNI Tewas Dibunuh Residivis di Resto Wonosobo, Begini Kronologinya

Tak Kapok 2 Kali Dipenjara, Warga Danurejan Yogyakarta Ditangkap Polisi Curi 6 Motor

Jumat, 06 Januari 2023 - 11:59:00 WIB
Tak Kapok 2 Kali Dipenjara, Warga Danurejan Yogyakarta Ditangkap Polisi Curi 6 Motor
Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap DM (42) warga Danurejan Kota Yogyakarta terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali dipenjara.

YOGYAKARTA, iNews.id - Satreskrim Polresta Yogyakarta menangkap DM (42) warga Danurejan Kota Yogyakarta terkait kasus pencurian sepeda motor (curanmor). Pelaku merupakan residivis yang sudah dua kali dipenjara.

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol Idham Mahdi mengatakan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban Januar Dwi Subagia warga Kepuh, Klitren Gondokusuman, Yogyakarta yang kehilangan sepeda motor pada 7 November 2022.  

Dari laporan inilah polisi melakukan penyelidikan. Dan mengarah kepada pelaku. Namun saat dicari di rumahnya pelaku tidak ditemukan. Hingga akhirnya polisi mendapatkan informasi jika pelaku berada di Gamping. 

“Dari situlah kami berhasil menangkap pelaku di Gamping, di kamar kosnya,” katanya, Jumat (6/1/2023).

Dalam penangkapan ini polisi juga mengamankan lima unit sepeda motor curian, dan satu plat motor dengan nopol BH-5781-GU. Plat motor ini juga terkait kasus pencurian motor namun sepeda motornya belum ditemukan.  

“Pelaku mengakui telah mencuri motor di beberapa lokasi. Dari pengecejak ada tiga kasus di Yogyakarta, satu di Bantul dan Sleman,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut