Tak Kapok Dipenjara, Dua Pemuda Ini Mencuri Lagi

GUNUNGKIDUL, iNews.id- Dua pemuda ini ternyata tak kapok dipenjara. AD (39) warga Pacimantoro, Wonogiri, Jawa Tengah dan I (39) warga Botodayaan, Rongkop, Gunungkidul ini kembali harus berurusan dengan polisi.
AD dan I sebelumnya pernah dipenjara dalam kasus pencabulan dan pencurian, kini kembali ditahan usai mencuri sebuah handphone milik pengusaha warung makan Padang Sahabat Minang, SN (52) warga Dusun Jeruken RT 002/009 Kalurahan Girisekar Kapanewon Panggang Gunungkidul.
Tak hanya itu, ternyata keduanya telah melakukan kejahatan yang sama di beberapa lokasi.
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edy Bagus Sumantri menuturkan, aksi pencurian HP di RM Padang Sahabat Minang itu terjadi hari Rabu, 25 Agustus 2022 yang lalu sekira pukul 16.00 WIB. Saat itu SN sedang berada di rumah makan sendirian karena temannya sedang keluar.
"Kemudian saat SN sedang bersantai duduk di kasir, ada dua orang laki-laki datang untuk memesan makanan," tutur dia.
Saat itu dua orang tersebut bilang kepada SN kalau mau memesan minuman terlebih dahulu karena bermaksud untuk menunggu temannya datang sebelum pesan makan. Tanpa curiga SN membuatkan minum, kemudian setelah itu SN pergi kedapur untuk mengambil nasi.
Pada saat mengambil nasi di dapur, SN mendengar ada suara motor yang pergi meninggalkan warung tersebut. Karena curiga SN kemudian berjalan lagi ke depan dan meletakkan nasi. Pada saat meletakkan nasi tersebut pelapor melihat dua orang tersebut sudah tidak ada dan pergi meninggalkan lokasi.
"SN kemudian mencari Hp yang ia letakkan di etalase ternyata sudah tidak ada,"kata dia.
Selain itu tas yang berisi kartu ATM, buku rekening bank, serta uang kurang lebih Rp1.200.000, surat gadai emas dan barang berharga lainya yang diletakkan di gantungan di atas kasir juga sudah tidak ada.
"Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebanyak Rp3.150.000. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi," ujarnya.
Setelah menerima laporan Unit Reskrim Saptosari melakukan penyelidikan terhadap keberadaan HP korban. Dan pada tanggal 10 September 2022 mendapat informasi bahwa keberadaan HP berada di wilayah Girisubo Gunungkidul.
Polisi kemudian mencari info pemegang HP tersebut, dan tanggal 23 September 2022 pemegang HP tersebut sudah berada di wilayah Ngaglik Sleman. Kemudian Unit Reskrim Polsek Saptosari bersama gabungan dengan unit Reskrim Polsek Gedangsari mencari pemegang HP.
Setelah tahu pemegang HP selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku I. Setelah pelaku berhasil di amankan pelaku mengakui melakukan tindak pidana tersebut bersama dengan AD warga Pracimantoro, Wonogiri, Jawa tengah.
Selanjutnya Unit Reskrim Saptosari bersama dengan Unit Reskrim Polsek Gedangsari melakukan penangkapan terhadap AD di daerah Pracimantoro. Para tersangka kemudian dibawa ke Polsek Saptosari untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Dari hasil intograsi terhadap pelaku diperoleh bahwa pelaku juga melakukan tindak pidana pencurian wilayah di Gunungkidul. Di antaranya 1 TKP di wilayah Saptosari, 1 TKP di wilayah Playen, 1 TKP di wilayah Gedangsari dan 1 TKP di wilayah Tanjungsari.
"Bersama tersangka kami amankan sebuah Hp dan dua buah sepeda motor yang digunakan pelaku untuk beraksi,"kata dia.
Pasal yang akan dikenakan kepada pelaku adalah pasal 362 KUHP dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
Editor: Ainun Najib