Tak Masuk Kerja Tanpa Keterangan, 5 ASN Gunungkidul Terancam Sanksi Disiplin
GUNUNGKIDUL, iNews.id - Lima orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gunungkidul kedapatan tidak masuk kerja di hari pertama Rabu (26/4/2023) kemarin. Mereka tidak masuk kerja tanpa memberi alasan yang jelas.
Kelima ASN ini diketahui mangkir kerja dari hasil inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Gunungkidul bersama dengan Inspektorat Gunungkidul, Rabu (26/4/2023). Pemantauan dilakukan menggunakan sistem dan berkoordinasi dengan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing.
Kepala BKPPD Gunungkidul, Iskandar mengungkapkan, dari hasil pemantauan yang dilakukan oleh tim BKPPD bersama dengan Inspektorat pada hari pertama masuk kerja ini terdapat 5 PNS yang tidak masuk tanpa alasan. Tim ini pun juga telah melakukan klarifikasi terhadap kepala OPD dimana para PNS ini bertugas.
“Ada 5 PNS yang terindikasi tidak masuk kerja tanpa adanya keterangan,” kata Iskandar, Kamis (27/4/2023).
Ia menjelaskan proses selanjutnya adalah verifikasi ulang yang dilakukan oleh tim. Jika memang terbukti tidak ada alasan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku maka akan diberikan sanksi tegas.
Pihaknya bakal memberikan Sanksi disiplin berupa pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sesuai dengan aturan yang berlaku. Pemangkasan TPP karena bolos pada hari pertama masuk kerja ini sebesar 25 persen dari TPP yang diberikan pada bulan ini.
"Sanksi disiplin ini dilakukan untuk memberikan efek jera," ujarnya.
Inspektur Daerah Gunungkidul, Saptoyo menambahkan dari hasil pemeriksaan dan pemantauan yang dilakukan telah menjadi bahan untuk menjatuhkan sanksi disiplin bagi PNS yang bolos pada hari pertama masuk kerja selepas cuti bersama lebaran.
"Hasil pemantauan telah diserahkan ke Bupati Gunungkidul untuk ditindak lanjuti," ujarnya.
Sesuai perintah pimpinan untuk hasil pemantauan pihaknya langsung menyerahkan ke Bupati Gunungkidul dan nantinya akan ditindak lanjuti lagi. Tindak lanjutnya seperti apa nanti sesuai dengan keputusan Bupati.
Pemantauan PNS yang masuk kerja dilakukan melalui sistem aplikasi didukung pemeriksaan uji petik dari pengawas internal. Saat ini, tim yang ada masih proses verifikasi data personel di masing-masing OPD.
“Kami lakukan pemantauan kehadiran ASN. Apakah ada yang bolos atau izin dengan alasan tertentu atau tidak, tentunya akan diterapkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Bupati Gunungkidul, Sunaryanta.
Editor: Kuntadi Kuntadi