GUNUNGKIDUL, iNews.id - Dua pengelola kebun binatang kecil (minizoo) yang berada Jalan Kaliurang Kilometer 21 Hargobinangun, Pakem, Sleman, ditangkap polisi dan ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya telah menyimpan, memiliki, memelihara dan memperagakan satwa yang dilindungi undang-undang.
“Kedua tersangka ABS dan SDH ini mengemas pemeliharaan hewan-hewan dalam bentuk kebun binatang kecil atau minizoo,” kata Wakil Direskrimsus Polda DIY, AKBP Endriadi, saat konferensi pers di penangkaran rusa milik BKSDA di Kalurahan Gading, Kapanewon Playen, Gunungkidul, Rabu (16/3/2022).
Penangkapan keduanya ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang kemudian diselidiki oleh petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sleman. Hasilnya tempat tersebut tidak mengantongi izin konservasi hewan langka.
Binatang yang diamankan di antaranya adalah seekor Elang Bondol, seekor Kakak Tua Jambul kuning, 2 ekor Merak Hijau seekor kukang Jawa 3 ekor landak Jawa dan seekor Binturong.
“Kami sudah amankan beberapa satwa langka yang dilindungi undang-undang. Sementara kami titipkan di sini (penangkaran rusa)," ujarnya.
Polda DIY juga mengamankan tiga orang tersangka lain yang memiliki dan memperjualbelikan satwa yang dilindungi oleh pemerintah. Ketiganya AP (32), FCW (16), dan FAW (25). Ketiga tersangka ini memperjualbelikan satwa langka melalui media sosial.
"Kami mengerahkan tim cyber polri untuk menelusurinya," ujar dia.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsYogya di Google News