Tak Terima Cinta Diputus, 2 Pria Hendak Bunuh Pasangan Sesama Jenis di Pantai Glagah

Korban yang nyawanya terancam kemudian berteriak meminta tolong sehingga penjaga penginapan datang. Namun kondisi kamar terkunci, sehingga saksi tidak bisa masuk dan melapor ke Pos Polairud Glagah. Petugas akhirnya datang dan membuka pintu. Mereka kemudian menangkap kedua pelaku.
Polisi juga mengamankan dua buah pisau, batu asah, helm, pakaian sebagai barang bukti. Sedangkan korban menderita luka tusuk di beberapa bagian tubuhnya dan dilarikan ke rumah sakit.
Sementara itu tersangka Dahm mengaku, mengakui telah melakukan percobaan pembunuhan. Hal itu dilakukan karena korban sebelumnya emosi dan hendak membunuhnya lebih dulu.
"Dia sudah mengancam akana membunuh dulu. saya juga takut dengan orang tua rahasia terbongkar," katanya.
Akibat perbuatanya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 340 ju 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana ju Pasal 170 tentang pengeroyokan.
Editor: Kuntadi Kuntadi