get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral! Pemotor Ugal-ugalan di Sukabumi Ditangkap Polisi

Tak Terima Disalip, Pengemudi Minibus Ini Harus Berurusan dengan Polisi

Sabtu, 28 Mei 2022 - 21:55:00 WIB
Tak Terima Disalip, Pengemudi Minibus Ini Harus Berurusan dengan Polisi
Putro Setyo Wibowo, sopir sebuah toko roti di Semarang yang ditangkap polisi setelah terlibat kejar-kejaran dengan mobil lain dan menabrak pengendara sepeda motor. Foto: iNews/Kristadi.

“Setelah mendapatkan informasi dari hasil rekaman video di medsos, kami berhasil mengamankan pengemudi minibus,” kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Yuswanto Ardi, Sabtu (28/5/2022). 

Pelaku adalah Putro Setyo Wibowo, sopir sebuah toko roti di Semarang. Di hadapan polisi, dia mengaku aksi kebut-kebutan dipicu emosi tidak terima didahului oleh pengendara lain. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 311 Ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas Tahun 2009, yakni tentang mengemudikan kendaraan dengan membahayakan jiwa orang lain. Sedangkan ancaman hukumannya satu tahun penjara.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut