get app
inews
Aa Text
Read Next : Digugat ke PTUN, Menkeu Purbaya Sebut Komunikasi dengan Tutut Baik Bahkan Saling Berkirim Salam

Tak Terima Kios Dibongkar Satpol PP, Pedagang Depan Stasiun Wates Gugat Bupati ke PTUN

Senin, 06 Maret 2023 - 13:30:00 WIB
Tak Terima Kios Dibongkar Satpol PP, Pedagang Depan Stasiun Wates Gugat Bupati ke PTUN
Hakim PTUN Yogyakarta melakukan pengecekan objek sengketa gugatan Pedagang di depan Stasiun Wates. (foto: istimewa)

KULONPROGO, iNews.id - Pedagang depan Stasiun Wates yang kiosnya dibongkar Satpol PP menggugat bupati Kulonprogo ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Yogyakarta. Hakim hari ini melaksanakan pengecekan lokasi yang menjadi objek sengketa. 

Setidaknya ada empat pedagang yang mengajukan gugatan melalui kuasa hukumnya Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yogyakarta. Gugatan sudah disampaikan ke PTUN pada 2 November 2022 silam. Bahkan sidang sudah dilaksanakan beberapa kali mulai 15 Desember lalu. 

Pedagang mempermasalahkan tidak adanya sosialisasi atau peringatan terlebih dulu sebelum ada pembongkaran. Satpol PP pada 12 Agustus langsung melakukan pembongkaran paksa dengan dasar surat mandat dari Bupati kulonprogo yang kala itu dijabat Sutedjo. 

“Hari ini kami melihat objek sengketa, karena yang dipermasalahkan pembongkaran kios oleh Satpol PP,” kata Juru Sita PTUN Yogyakarta, Prasetya Wibowo, di sela pemeriksaan, Senin (6/3/2023). 

Dari pengecekan, ada lima kios yang dibongkar dan ditemukan bekas pembongkaran. Kios ini berada di depan trotoar yang ada di depan Stasiun Wates. 

Petugas PTUN juga melakukan pengecekan patok yang menjadi batas tanah. Di sisi utara jalan di kompleks stasiun ada patok milik PT Kereta APi Indonesia.
 
“Nanti akan kami periksa lagi dengan meminta keterangan dari Dinas Pertanahan dan Tata Ruang,” ujarnya.

Pengecekan ini diperlukan untuk menyecek kebenaran materiil dalam kasus ini. Hasil pengecekan akan disampaikan dalam sidang lanjutan yang diagendakan pada 9 Maret 2023. 

Kuasa Hukum Pedagang dari LBH Yogyakarta, Era Hareva mengatakan, pemeriksaan ini menjadi ajang pembuktian kepemilikan lahan yang menjadi objek sengketa. Kios tersebut menempati lahan milik Kadipaten Pura Pakualaman berdasarkan Sertifikat Hak Milik nomor 05896. 

“Kami akan mengawal sidang ini ini, khususnya legalitas hukum terhadap pelanggaran tata ruang atau tidak,”  katanya.

Pembongkaran kios ini dilakukan petugas Satpol PP Kulonprgo pada 12 Agustus 2022. Sebelumnya PT KAI sudah melayangkan surat kepada pedagang untuk mengosongkan lahan untuk penataan stasiun. Para pedagang ini dulunya menempati lahan di dalam stasiun. Namun seiring penataan PT KAI, mereka akhirnya berjualan di luar pagar hingga akhirnya digusur. 

PT KAI meminta pedagang pindah karena akan melakukan penataan kawasan Stasiun Wates. Surat peringatan terakhir dilayangkan PT KAI pada 11 Agustus. Namun pembongkaran justru dilakukan oleh Satpol PP pada 12 Agustus.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut