Tanam Ganja di Halaman Kos, Pemuda di Sleman Ditangkap BNNP DIY
SLEMAN, iNews.id – Badan Nasional Narkotika Provinsi (BNNP) DIY berhasil mengungkap kasus peredaran ganja dan mengamankan YES alias Erik (22) yang indekos di Maguwoharjo, Depok, Sleman. Dari paket ganja yang dikirim, Erik menemukan butiran biji ganja yang selanjutnya ditanam di halaman kosnya.
Kepala BNNP DIY, Nanang Hadiyanto mengatakan, pelaku diamankan pada awal bulan Maret lalu. Saat itu penyidik mendapatkan informasi adanya peredaran ganja di wilayah DIY. Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan mengamankan pelaku di tempat kosnya.
“Dari paket yang dikirim ditemukan biji ganja yang ditanam dengan cara disebar di halaman kos,” katanya.
Tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus pemakai ganja. Petugas menemukan bukti berupa tiga transaksi pengiriman. Semua barang-barang itu dia beli dari Medan. Dari tangan tersangka, petugas mengamankan ganja seberat 105 gram.
“Metode pengiriman melalui jasa ekspedisi kian diminati selama masa pandemi Covid-19,” katanya.
Penyidik BNNP DIY, Gilang Satya mengatakan, tersangka merupakan sosok aktivis pro ganja. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan beberapa buku milik tersangka yang bertemakan legalisasi ganja.
“Pengakuannya ganja ini akan diedarkan di wilayah Yogyakarta,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi