Tanam Ganja di Halaman Kos, Pemuda di Sleman Ditangkap BNNP DIY
Selasa, 16 Maret 2021 - 21:38:00 WIB
Sementara itu tersangka Erik mengaku hanya iseng menanam ganja. Dia hanya menyebar biji-biji ganja yang diperoleh di halaman kos. Ganja ini dibeli dari Medan sehatrga Rp950.000 secara online.
“Belinya online dan dikirim lewat kespedisi,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berkisar 5 hingga 12 tahun.
Editor: Kuntadi Kuntadi