get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Sumbar Musnahkan Barang Bukti Narkoba, 40 Kg Ganja hingga Ratusan Pil Ekstasi

Tanam Ganja di Halaman Kos, Pemuda di Sleman Ditangkap BNNP DIY

Selasa, 16 Maret 2021 - 21:38:00 WIB
Tanam Ganja di Halaman Kos, Pemuda di Sleman Ditangkap BNNP DIY
BNNP DIY menangkap pengedar yang menanam di halaman kosnya. (Foto: istimewa)

Sementara itu tersangka Erik mengaku hanya iseng menanam ganja. Dia hanya menyebar biji-biji ganja yang diperoleh di halaman kos. Ganja ini dibeli dari Medan sehatrga Rp950.000 secara online.  
 
“Belinya online dan dikirim lewat kespedisi,” katanya. 

Pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 111 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman berkisar 5 hingga 12 tahun.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut