Tanggapi Kelangkaan Minyak Goreng, Sri Sultan HB X: Itu Kebijakan Pemerintah Pusat
YOGYAKARTA, iNews.id – Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X akhirnya ikut angkat bicara terkait kelangkaan minyak goreng di pasaran. Sultan tidak bisa mengintervensi kelangkaan ini, karena kebijakan ada di tingkat pusat.
"Ya tidak bisa (intervensi) itu kewajiban pemerintah pusat kok," kata Sultan HB X di Kompleks Kepatihan, Yogyakarta, Senin.
Pemda DIY hanya bisa melakukan pengawalan distribusi di daerah agar pelaksaan berjalan lancar. Selain itu juga akan memonitoring ketersediaan di pasar traadisional dan melakukan operasi pasar.
“Kebijakan penanganan ada di Jakarta, saya enggak memahami itu," kata Sultan.
Sultan mendukung upaya penangkapan kepada distributor nakal yang melakukan penimbunan. Hal itu jelas melanggar hukum.
“Kalau menimbun itu kan jelas melanggar hukum, ya tangkap saja, itu pidana," ujarnya.
Editor: Kuntadi Kuntadi