get app
inews
Aa Text
Read Next : Ditangkap, Bandar Narkoba di Lampung Tengah Ternyata Juga Perakit Senjata Api

Tangkap 3 Pengedar, Satresnarkoba Polres Sleman Sita Ratusan Butir trihexyphenidyl

Jumat, 04 Juni 2021 - 16:51:00 WIB
Tangkap 3 Pengedar, Satresnarkoba Polres Sleman Sita Ratusan Butir trihexyphenidyl
Petugas Satresnarkoba Polres Sleman mengungkap kasus peredaran psikotropika dna narkoba. (Foto: istimewa)

Petugas kepolisian juga menangkap PS (38) dan TSN (31)  warga Jogonalan, Klaten dan As warga Srimartani, Piyungan, bantul dalam perkara kepemilikan sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan seperangkat alat isap. 

“Mereka merupakan pecandu berat narkotika,” katanya.  
  
Atas perbuatannya mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama adalah seumur hidup.
 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut