Tangkap 3 Pengedar, Satresnarkoba Polres Sleman Sita Ratusan Butir trihexyphenidyl
Jumat, 04 Juni 2021 - 16:51:00 WIB
Petugas kepolisian juga menangkap PS (38) dan TSN (31) warga Jogonalan, Klaten dan As warga Srimartani, Piyungan, bantul dalam perkara kepemilikan sabu-sabu. Polisi juga menyita barang bukti berupa sabu-sabu dan seperangkat alat isap.
“Mereka merupakan pecandu berat narkotika,” katanya.
Atas perbuatannya mereka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat 1, Pasal 127 ayat 1 Undang-undang 35 tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman pidana penjara minimal 4 tahun dan paling lama adalah seumur hidup.
Editor: Kuntadi Kuntadi