Tarik Pengunjung Gumuk Pasir Rp100.000, Bupati Bantul: Bisa Kena Sanksi

Dan jika memang lahan itu milik pribadi, diwajibkan mengikuti standar tarif yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Belum lagi soal legalitas status tanah. la mempertanyakan legalitas tanah yang disebut oleh ibu yang ada di dalam video itu. “Apakah legal atau tidak?" ujarnya.
Jadi tidak semua hal yang milik pribadi itu tidak bebas semaunya dikelola seenaknya sendiri. Tidak menutup kemungkinan pelaku wisata itu akan mendapat sanksi walau sifatnya pembinaan.
Setelah menerima laporan, ia meminta Dinas Pariwisata (Dispar) melakukan investigasi. Namun ia menandaskan semua pelaku wisata di Bantul harus mengikuti ketentuan yang ada di perundang-undangan.
"Kejadian ini mendapat atensi dari kami. Nanti akan kami rapatkan dan lakukan investigasi di lapangan," katanya.
Editor: Ainun Najib