Tawarkan Kartu Vaksin Covid-19 Palsu Lewat Medsos, Dua Warga Klaten Ditangkap Polisi
Jumat, 13 Agustus 2021 - 10:24:00 WIB
Selain mengamankan kedua pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa 14 kartu vaksin palsu, seperangkat komputer, alat pemotong kertas dan empat buah handphone.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 263 ayat 1 KUHP tentang Tindak Pidana Pemalsuan Surat dengan pidana penjara paling lama 6 tahun,” kata Kasat Reskrim AKP Andryansyah Rithas Hasibuan.
Editor: Kuntadi Kuntadi