Tawarkan Lelang Kendaraan Fiktif, Kakek di Jogja Ditangkap Polisi
Selasa, 25 Juli 2023 - 12:48:00 WIB
Pelaku mengaku pernah bekerja di Mahkamah Agung dan pensiun pada 2018.
“Pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi