get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Tawarkan Sembako dan Sepeda Fiktif di Medsos, 2 Pemuda Jogja Ditangkap Polisi

Kamis, 15 April 2021 - 09:58:00 WIB
Tawarkan Sembako dan Sepeda Fiktif  di Medsos, 2 Pemuda Jogja Ditangkap Polisi
Petugas menunjukkan dua tersangka penjual barang fiktif lewat medsos di Mapolda DIY, Kamis (15/4/2021).

“Aksi tersangka sudah dilakukan sejak 2020 di Yogyakarta, Banten, Jawa Timur dan Pekanbaru. Keuntungannya mencapai Rp.500 juta,” katanya. 

Kedua tersangka dalam kasus ini  dijerat dengan pasal Pasal 45 Ayat (1) Junto Pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukuman enam tahun penjara  dan denda Rp.1 miliar. Petugas juga mengamankan dua ATM, satu buku tabaungan dan handphone milik MA serta satu handphoe dan empat simcard milik JU sebagai barang bukti (BB).

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut