get app
inews
Aa Text
Read Next : Bejat! Kakek 66 Tahun di Malang Cabuli Bocah Perempuan Tetangga

Waduh, Pemuda di Yogyakarta Cabuli Anak di Bawah Umur saat Ngeprint Tugas Sekolah

Rabu, 14 April 2021 - 16:03:00 WIB
Waduh, Pemuda di Yogyakarta Cabuli Anak di Bawah Umur saat Ngeprint Tugas Sekolah
Petugas menunjukkan tersangka dugaan pencabulan kepada anak dibawah umur di Mapolsek Kotagede, Yogyakarta, Rabu (14/4/2021). (Foto: Koran Sindo-SINDONews/Priyo Setyawan)

YOGYAKARTA, iNews.id - Polsek Kotagede Yogyakarta mengamankan DS (26), pegawai rental komputer dan foto copy di  Purbayan, Kotagede, Yogyakarta  karena diduga  telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada anak di bawah umur. Aksi itu dilakukan pelaku terhadap korban AD (14) ketika ngeprint tugas sekolah, Sabtu (10/4/2021). 

Kapolsek Kotagede, Yogyakarta Kompol Dwi Tavianto mengatakan kasus ini berawal saat AD, Sabtu (10/4/2021) pukul 17.37 WIB. Saat itu korban datang ke tempat rental komputer dan foto copy untuk mengeprint tugas sekolah yang disimpan di handphone dan diterima DS yang merupakan pengawai di tempat itu. 

DS kemudian mempersilahkan korban duduk di kursi di depan komputer. Selanjutnya DS duduk di samping kanan AD. Saat itulah DS sesekali memegang tangan AD dan dilepas saat ada pelanggan lain yang datang ke  tempat  itu. Setelah selesai melayani pelanggan, kembali duduk di samping kanan korban.

Setelah itu,  DS memasukkan tangan kiri ke dalam kantong jaket AD dan mengelus perut ke atas hingga mengenai payudara korban. Mendapat perlakuan itu, korban pun marah dan menghindarinya.
 
Namun, DS tidak menghentikan aksinya. Setiap lewat di belakang korban, mengosokkan alat kelaminnya ke bagian belakang tubuh dan tanggannya memegang punggung korban. Pelaku masih sempat mengelus bagian paha dan memegang bokong korban. Mendapat perlakuan itu, usai ngeprint korban langsung pulang serta menceritakan apa yang dialami kepada orang tuanya.
 
“Oleh orang tua korban, kasus dilaporkan ke Mapolsek Kotagede,” katanya, Rabu (14/4/2021).
 
Mendapatkan laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Di antaranya  dengan meminta keterangan dari korban dan mengumpulkan bukti-bukti lain yang berhubungan dengan kasus tersebut. Di antaranya memeriksan rekaman CCTV.
 
“DS akhirnya kami tangkap Minggu, 11 April 2021,” katanya.
 
Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari pemeriksaan DS tidak pernah mengakui perbuatannya dan mengelaknya dengan alasan tidak sengaja.  DS akan dijerat dengan Pasal 290  ayat 2 KUHP tentang Perlidungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
 
“Petugas mengamankan barang bukti berupa jaket dan kain jilbab warna hitam yang dikenakan AD saat kejadian,”katanya. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut