get app
inews
Aa Text
Read Next : Viral Penyerangan Polres Lumajang gegara Kematian Tahanan, 18 Orang Ditangkap!

Tebang 3 Pohon di Hutan Lindung, 2 Warga Gunungkidul Ditangkap Polisi

Kamis, 01 April 2021 - 16:42:00 WIB
Tebang 3 Pohon di Hutan Lindung, 2 Warga Gunungkidul Ditangkap Polisi
Polsek Dlingo menangkap dua pelaku pencurian kayu di hutan lindung. (Foto: istimewa)

BANTUL, iNews.id – Aksi pencurian kayu di hutan lindung Dlingo, Bantul berhasil digagalkan oleh petugas Polsek Dlingo. Dua orang berhasil ditangkap usai menebang tiga pohon sonokeling. Satu pelaku lagi berhasil kabur dan masih dalam pencarian. 

Dua pelaku yang diamankan SK (53) dan SWL (47) warga Playen, Gunungkidul. Satu pelaku lain berhasil kabur dengan meloncat ke tebing saat polisi datang ke lokasi.   

“Ada dua yang berhasil kami amankan, dan satu berhasil kabur,” kata Kapolsek Dlingo AKP Abdul Jalil, kepada wartawan, Kamis (1/4/2021).

Terungkap kasus ini berkat laporan dari saksi Zudiono yang hendak berangkat kerja. Di tengah jalan saksi bertemu salah satu pelaku sedang menelpon di tepi jalan. Lantaran curiga, saksi mengikuti orang ini yang bergi ke warung kopi. Dio warung ini sudah ada dua orang pelaku lain. Saat itu salah satu pelaku mengeluarkan gergaji mesin dari mobil dan masuk ke dalam hutan lindung.  

Kejadian ini kemudian dilaporkan kepada Sugandi, saksi lain agar mengawasi aktivitas ketiganya di dalam Hutan lindung yang berada di Blok sudimoro II RPH Mangunan. Setelah dipastikan melakukan penebangan pohon, mereka melaporkan kasus ini ke polisi.  

Mendapati adanya laporan pencurian kayu di hutan lindung, polisi langsung bergerak cepat ke lokasi. Mereka berhasil menangkap dua pelaku yang sedang memotong tiga pohon sonokeling.  

“Pohon itu sudah dipotong dalam ukuran 2-3 meter,” katanya.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut