get app
inews
Aa Text
Read Next : Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

Terbentur Kondisi Ekonomi, Pedagang Gorengan Curi Gerobak Martabak

Senin, 15 Maret 2021 - 15:15:00 WIB
Terbentur Kondisi Ekonomi, Pedagang Gorengan Curi Gerobak Martabak
Ilustrasi pencuri ditangkap. (Foto: Ist)

Bowo mengatakan, pelaku telah mengakui melakukan pencurian. Selama ini dia berjualan gorengan, setelah tidak menjadi anak buah korban. Rupanya hasil berjualan ini dirasakan masih kurang sehingga timbul niat dari pelaku untuk mencuri gerobak itu.

“Gerobak itu sempat ditawarkan seharga Rp1,4 juta lewat Facebook,” kata Bowo.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut