get app
inews
Aa Text
Read Next : Pelatihan Integritas Resmi Ditutup, Gubernur Kalsel Tekankan Pentingnya Komitmen Bersama

Terbukti Bersalah, Penyuap Mantan Wali Kota Jogja Divonis 3 Tahun Penjara

Senin, 31 Oktober 2022 - 19:40:00 WIB
Terbukti Bersalah, Penyuap Mantan Wali Kota Jogja Divonis 3 Tahun Penjara
Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Oon Nusihono divonis tiga tahun penjaara dan denda Rp200 juta. (Foto : Dok JCW)

YOGYAKARTA, iNews.id- Terdakwa penyuap mantan Wali Kota Jogja Haryadi Suyuti, Oon Nusihono divonis tiga tahun penjaara dan denda Rp200 juta. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Yogyakarta berpendapat Vice President Real Estate PT Summarecon Agung (SA) Tbk ini terbukti bersalah. 

"Menjatuhkan pidana penjara selama tiga tahun dan denda sejumlah Rp200 juta subsider pidana kurungan empat bulan," ujar Ketua Majelis Hakim M Djauhar Setyadi saat sidang putusan yang digelar di PN Yogyakarta, Senin (31/10/2022).

Djauhar mengatakan terdakwa bersalah secara meyakinkan dan sah melakukan tindak pidana korupsi terkait perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton dengan menyuap mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

"Secara sah dan meyakinkan melanggar tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata dia.

Oon dinilai melanggar unsur dakwaan Pasal 5 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan yakni Oon memberikan keterangan yang berbelit-belit selama persidangan dan dinilai tidak mendukung pencegahan tindak korupsi.  

"Hal yang meringankan Terdakwa memiliki tanggungan keluarga, belum pernah dihukum, menyesali perbuatannya, dan berjanji tak mengulanginya," ujar dia.

Vonis yang dijatuhkan ini sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sidang yang sedianya digelar pukul 10.00 WIB namun molor hingga dua jam. Atas molornya persidangan dua penasehat hukum terdakwa memilih untuk pulang ke Jakarta. 

"Persidangan tidak segera digelar padahal saya ada acara dan jadwal penerbangan dimajukan sehingga saya harus segera balik ke Jakarta," ujar Maqdir Ismail salah satu tim penasehat hukum terdakwa Oon Nusihono. 

Atas vonis ini baik JPU KPK maupun terdakwa Oon Nusihono menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari ke depan. "Kami akan pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar Oon.

Sebelumnya KPK menjelaskan bahwa pada 2019, Oon melalui Dandan Jaya Kartika selaku Direktur Utama PT Java Orient Property (JOP), anak perusahaan PT SA mengajukan permohonan izin mendirikan bangunan (IMB) dengan mengatasnamakan PT JOP untuk pembangunan Apartemen Royal Kedhaton di kawasan Malioboro.

Rencana pembangunan itu bertentangan dengan Peraturan Gubernur Nomor 75/KEP/2017 dan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 53 Tahun 2017 karena masuk kawasan cagar budaya. Oon didakwa melakukan berbagai upaya suap agar IMB Apartemen Royal Kedhaton tetap bisa terbit.

Dalam dakwaan Oon disebut memberikan suap berupa satu unit sepeda elektrik, uang 20.450 dolar AS, Rp20 juta atau sekitar jumlah itu, satu unit mobil Volkswagen Scirocco 2.000 CC warna hitam tahun 2010 untuk mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.

Pemberian itu diterima secara langsung maupun melalui Triyanto Budi Yuwono selaku sekretaris pribadi dan orang kepercayaan Haryadi.

Oon juga didakwa memberikan uang sebesar 6.808 dolar AS kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan (DPMP) Pemkot Yogyakarta Nurwidihartana dengan tujuan agar penerbitan IMB Apartemen Royal Kedhaton dipercepat.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut