BANTUL, iNews.id – Terdakwa kasus sate beracun Nani Apriliani Nurjaman, dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun. Jaksa Penuntut Umum (JPU) melihat unsur pembunuhan berencana yang diatur dalam Pasal 340 KUHP terpenuhi.
"Menuntut supaya majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan, satu menyatakan terdakwa Nani Apriliani Nurjaman secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan kesatu primer pasal 340 KUHP. Menjatuhkan pidana penjara selama 18 tahun penjara dikurangi masa tahanan,” kata Jaksa Penuntut Umum, Nur Hadi Yutama dalam sidang di PN Bantul yang dilaksanakan secara daring, Senin (15/11/2021).
Sidang ini dipimpin oleh Hakim Ketua Aminuddin dengan anggota Sigit Subagyo dan Agus Supriyana. Sedangkan JPU terdiri atas Sulisyadi, Meladissa Arwasari, Nur Hadi Yutama dan Ahmad Ali Fikri Pandela. Terdakwa mengikuti persidangan secara online dari Lapas Perempuan Gunungkidul. Ikut mendampingi terdakwa, ketiga penasihat hukumnya R Anwar Ary Widodo, Fajar Mulia dan Wanda Satria Atmaja.
Jaksa mengatakan, ada beberapa hal yang memberatkan Nani salah satunya telah membeli racun sianida tiga kali secara online. Hal ini terungkap dalam persidangan di mana pada bulan Juli 2020 Nani sudah membeli sianida jenis KCN, Januari 2021 membeli sianida jenis NaCN dan Maret 2021 membeli sianida secara online.
Sebelumnya, Nani juga penah searching di internet untuk mencari racun yang paling mematikan pada 18 februari. Hal ini ini terungkap dari riwayat pencarian di handphone pribadinya. Bahkan terdakwa pernah mencari informasi kasus pembunuhan menggunakan racun sianida.
Sedangkan hal yang meringankan, selama persidangan terdakwa sopan dan berterus terang melakukan perbuatannya. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan belum pernah dipidana.
Editor : Kuntadi Kuntadi
Follow Berita iNewsYogya di Google News