get app
inews
Aa Text
Read Next : Kapolri Listyo Sigit Pimpin Apel Ojol di Jabar: 5.000 Driver Deklarasi Jaga Kamtibmas

Terdakwa Sate Beracun Nani Apriliani Dituntut 18 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pleidoi

Senin, 15 November 2021 - 14:41:00 WIB
Terdakwa Sate Beracun Nani Apriliani Dituntut 18 Tahun Penjara, Penasihat Hukum Ajukan Pleidoi
Salah satu adegan yang diperagakan tersangka Nani Aprilliani dalam rekonstruksi kasus sate beracun. (Foto: iNews.id/Trisna Purwoko)

Usai pembacaan tuntutan jaksa, majelis hakim memberikan kesempatan kepada Nani untuk mensikapinya. Termasuk mengajukan pledoi melalui penasehat hukumnya.  

“Terhadap tuntutan ini, terdakwa boleh mengajukan permohonan atau pembelaan dan tim penasehat hukum dipersilakan mengajukan pledoi,” katanya.

Sementara itu, penasihat hukumnya Ary Widodo meminta waktu dua pekan untuk mengajukan pledoi. Namun majelis hakim hanya mengabulkan satu pekan ke depan. Rencananya sidang akan dilaksanakan pada Senin (22/11/2021). 
 
Kasus sate beracun terjadi pada 25 April lalu telah mengakibatkan seorang anak tukang ojek online di Bantul meninggal. Sate ini sedianya dikirimkan kepada Tomi yang merupakan mantan terdakwa yang kecewa karena ditindak menikah. 

Namun keluarga Tomi tidak mau menerima sehingga sate ini dibawa pulang driver ojek dan disantap anaknya. Akibat mengosumsi ini, korban kejang-kejang dan meninggal ketika dilarikan ke rumah sakit. Polisi selanjutnya melakukan penyelidikan dan menangkap Nani pada 30 April lalu. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut