get app
inews
Aa Text
Read Next : Pohon Tumbang Diterjang Angin Kencang Timpa Becak di Sleman, 2 Orang Tewas

Terdesak Ekonomi, Residivis di Jogja Ditangkap Polisi Gadaikan Motor

Jumat, 25 Juni 2021 - 17:20:00 WIB
Terdesak Ekonomi, Residivis di Jogja Ditangkap Polisi Gadaikan Motor
Petugas Polsek Mlati, Sleman menunjukkan tersangka yang mengadaikan motor rental di Mapolsek Mlati, Jumat (25/6/2021). (Foto: MNC Portal/Priyo Setyawan)

SLEMAN, iNews.id Residivis kasus penggelapan sepeda motor, MR (20) warga Jetis, Bantul kembali berulah dan ditangkap polisi. Pelaku menggadaikan sepeda motor yang disewa di daerah Mlati, Sleman

Kapolsek Mlati, Sleman, Kompol Tony Priyanto mengatakan, terungkapnya  kasus ini berawal saat  MR  mendatangi rental motor di daerah Sendangadi, Mlati pada Senin (24/5/2021). Saat itu dia menyewa motor matik dengan jaminan kartu identitas diri. 
 
“Pemilik rental tidak curiga dan memberikan motor matik Honda Vario AB 3616 WQ untuk dibawa MR,” katanya, Jumat (25/6/2021).

Oleh pelaku motor ini dibawa ke Gunungkidul untuk bertemu dengan temannya. Berdalih motor miliknya yang belum di balik nama, motor itu digadaikan Rp3,5 juta kepada temannya.

Kasus ini terbongkar karena setelah jatuh tempo pelaku tidak mengembalikan sepeda motornya. Korban mencoba menghubungi pelaku namun nomor handphone yang diserahkan namun sudah tidak akhif. Korban kemudian melaporkan kasus ini ke Polsek Mlati.

Mendapat laporan, petugas melakukan penyelidikan, di antaranya dengan meminta keteragan pelapor dan memeriksa  CCTV di sekitar tempat rental motor. Polisi berhasil mengindetifikasi keberadaan pelaku dan menangkapnya.
 
"Pelaku berhasil kami amankan di wilayah Yogykarta, awal Juni lalu. Sedangkan sepeda motor di Gunungkidul,” katanya.
 
Saat ini, petugas masih mengembangkan kasus ini. Dari hasil pemeriksaan, MR merupakan residivis dalam kasus yang sama dan baru keluar pada 2019 lalu. Dia pernah mendekam di Lapas Wirogunan, Yogyakarta dalam perkara yang sama.

“Pengakuannya dia terdesak ekonomi, sehingga menggadaikan motor,” katanya.

Pelaku akan  dijerat pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Petugas juga mengamankan sepeda motor matik AB 3616 WQ yang dirental MR, kartu identitas pelaku, surat perjanjian sewa kendaraan dan surat keterangan jaminan kendaraan di bank sebagai barang bukti.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut