Terdesak Ekonomi, Seorang Anak Curi Sepeda dan Knalpot Milik Ayah Tiri
Selasa, 29 Juni 2021 - 18:08:00 WIB
Kepad apolisi YP mengakui perbuatannya. Barang-barang milik korban yang dia curi sudah dijual. Knalpot motor dijual Rp280.000, sedangkan sepeda dijual Rp50 ribu di Pasar Klitikan. Uangnya habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
“YP dijerat Pasal 362 KUHP subsider 367 KUHP tentang Pencurian dalam Keluarga,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi