Terekam CCTV, Pemuda Purworejo Curi Uang Infak Masjid untuk Top Up Dana Game Online
Selasa, 26 September 2023 - 12:45:00 WIB
Dia membawa kabur uang infak dengan jumlah sekitar Rp800.000. Sebanyak Rp600 dipakai untuk top up dana game online, dan Rp100.000 untuk membeli paket data internet. Sisanya dipakai untuk makan dan jajan.
“Pengakuannya uang itu untuk top up game online, beli paket internetan dan jajan,” katanya.
Sementara pelaku mengaku nekat mencuri karena tidak punya uang. Dia bekerja tapi tidak mendapatkan gaji. Padahal dia butuh dana untuk game online.
“Uangnya untuk game online, tidak judi,” ujarnya.
Atas perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi