get app
inews
Aa Text
Read Next : Polresta Yogyakarta Amankan Ratusan Ribu Pil Yarindo

Tergiur Keuntungan, Tiga Pemuda di Kulonprogo Edarkan Obat Terlarang

Jumat, 02 Oktober 2020 - 15:02:00 WIB
Tergiur Keuntungan, Tiga Pemuda di Kulonprogo Edarkan Obat Terlarang
Satresnarkoba Polres Kulonprogo amankan tiga pengedar pil Yarindo dengan barang bukti 741 butir. (Foto: iNews.id/Kuntadi)

KULONPROGO, iNews.idSatresnarkoba Polres Kulonprogo mengamankan tiga orang warga Kecamatan Galur yang diduga telah mengedarkan pil Yarindo tanpa dilengkapi izin edar. Mereka nekat mengedarkan pil haram karena tergiur untung besar.

“Kami amankan tiga orang pengedar dengan barang bukti 741 pil Yarindo,” kata Kasatresnarkoba Polres Kulonprogo, AKP Irwan, dalam pers rilis di Mapolres Kulonprogo Jumat (2/10/2020).

Tiga tersangka yang diamankan, yakni AIP alias Thotot (34), I alias Jibrut (34) dan RDA alias Duwek (20). Penangkapan dilakukan petugas terkait adanya peredaran obat-obatan terlarang. Dari penyelidikan petugas, mengarah kepada keterlibatan para pelaku.

“Awalnya kami amankan Thotot di indekosnya di Glagah dan kami temukan pil itu di dalam kamar. Dari sana berkembang dan kami mengamankan dua tersangka lain,” katanya.

Para pelaku membeli pil ini secara online. Mereka kemudian bertemu dengan pembeli di daerah Bantul. Untuk menghindari kejaran petugas, mereka mengedarkannya kepada teman-temannya.

Sementara itu, Thotot mengaku menjual dengan harga Rp250.000 untuk setiap kemasan yang berisi 10 butir pil Yarindo. Setiap butirnya dia mendapatkan keuntungan sekitar Rp1.500 dari setiap butir.

“Selama ini saya pengangguran. Setiap pil untungnya lumayan,” katanya.

Atas perbuatannya, ketiga pelaku akan dijerat dengan Pasal 197 UU Kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara atau denda paling banyak Rp1,5 miliar.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut