get app
inews
Aa Text
Read Next : Perampokan di Boyolali Bermodus Penggandaan Uang, 5 Pelaku Ditangkap 4 Diburu

Tergiur Penggandaan Uang, ASN di Sleman Kehilangan Rp300 Juta

Jumat, 02 Oktober 2020 - 08:48:00 WIB
Tergiur Penggandaan Uang, ASN di Sleman Kehilangan Rp300 Juta
Polsek Sleman mengungkap kasus penipuan modus penggandaan uang. (Foto: istimewa)

SLEMAN, iNews.id – Seorang aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Sleman, DIY, Wi (51) menjadi korban penipuan. Dia tergiur dengan praktik penggandaan uang. Akibatnya, korban justru kehilangan uang ratusan juta digondol dukun palsu.

Kapolsek Sleman AKP Irwiantoro mengatakan, polisi telah mengamankan tiga orang pelaku penipuan. Mereka yakni Rh (48) warga Indramayu, dan dua warga Wonosobo SA (41) dan SW (38).

“Ada tiga pelaku yang kami amankan dalam kasus penipuan dengan modus penggandaan uang,” kata Kapolsek, Jumat (2/10/2020)

Aksi penipuan ini dilakukan dengan dalih pengobatan dan ritual. Awalnya korban didatangi SA dan RH yang mengaku bisa mengobati korban dengan cara spiritual. Mereka juga menjanjikan bisa mengupayakan keberuntungan dan kesehatan.

Korban yang termakan bujuk rayu pelaku kemudian mengikuti apa yang diminta oleh pelaku. Puncaknya korban diminta menyiapkan uang Rp300 juta dan dimasukkan ke dalam ember. Uang ini akan digandakan menjadi miliaran rupiah.

Uang tersebut kemudian dibungkus dengan kain mori, dan selanjutnya dikubur di dalam tanah. Setelah itu pada bagian atas ditaburi bunga. Sebelumnya pelaku membakar dupa dan minta korban mengambil tanah. Tanpa sepengetahuan korban, uang itu diganti dengan tumpukan kertas HVS yang sudah disiapkan para pelaku.

Korban yang curiga, kemudian mengecek gundukan tanah tempat menimbun uang. Saat dicek uangnya sudah tidak ada dan berganti dengan potongan kertas. Sementara pelaku sulit dihubungi dan nomor handphonenya tidak aktif. Korban akhirnya melaporkan kasus ini ke polisi.

Berbekal laporan korban, polisi melakukan penyelidikan. Akhirnya para pelaku bisa ditangkap di Banjarnegara pada Kamis (24/9).

Kanit Reskrim Polsek Sleman, Iptu Eko Haryanto mengatakan, saat ini polisi masih memburu satu tersangka lagi dengan inisial M. Pelaku yang masuk dalam DPO (Daftar Pencarian Orang) ini, merupakan otak dalam kasus ini. Dia awalnya dikenalkan oleh rekannya kepada korban.

“Uang hasil penipuan ini diserahkan kepada M, ketiga pelaku mendapatkan Rp50 juta,” katanya.

Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan, ancaman hukuman maksimal empat tahun.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut