get app
inews
Aa Text
Read Next : Heboh! Video Prabowo Diputar di Bioskop, Begini Reaksi Netizen

Tergiur Untung Besar, Pemuda Kendal Jual Hewan Langka Ditangkap Polisi

Kamis, 20 Juli 2023 - 15:38:00 WIB
Tergiur Untung Besar, Pemuda Kendal Jual Hewan Langka Ditangkap Polisi
Polisi menunjukkan tersangka dan barang bukti satwa langka yang dilindungi Undang-undang. (foto: MPI/Erfan Erlin)

YOGYAKARTA, iNews.id - RAW (25) lelaki asal Kabupaten Kendal, Jawa Tengah diringkus aparat Polresta Yogyakarta. Dia nekat memperjualbelikan satwa langka yang dilindungi undang-undang karena tergiur untung yang besar. 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, AKP Archye Nevada mengatakan, penangkapan RAW bermula ketika polisi menemukan unggahan jual beli satwa yang dilindungi undan-undang. Pelaku saat itu menjual burung paruh bengkok, melalui media sosial Facebook dengan menggunakan akun facebook @Mas Yanto pada 26 Juni 2023. 

"Tersangka menjual dengan cara memposting foto satwa-satwa tersebut diakun pribadinya," ujar dia kepada awak media di Kebun Binatang Gembira Loka, Kamis (20/7/2023).

Setelah terjadi kesepakatan harga dan pembeli mentransfer uang, satwa tersebut kemudian dikirim dengan menggunakan jasa ekspedisi bus malam atau travel sesuai dengan alamat yang sudah disepakati. 

Modus transaksi ini sudah terjadi ratusan kali. Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan terhadap tersangka, ternyata transaksi sudah dilakukan lebih dari 100 Kali. Nilai transaksinya berbeda bergantung jenis burung yang dijual. Harganya bervariasi antara Rp1 juta-Rp5 juta.

Penangkapan dilakukan polisi dengan menyamar menjadi pembeli. Saat itu petugas membeli seekor Sasturi Ternate dengan harga Rp1,3 juta. Burung ini kemudian dikirim dari Kendal menggunakan jasa travel. 

Dari sini polisi melakukan penyelidikan dan menemukan alamat di Kendal, Jawa Tengah. Pelaku akhirnya ditangkap Selasa (4/7/2023) sekitar pukul 22.40 WIB petugas Polresta Yogyakarta didampingi anggota Balai Konservasi Sumber Daya Alam  (BKSDA) Kota Yogyakarta.

Dari rumah tersangka petugas mendapati satu ekor burung Kakatua Maluku (Cacatua Moluccensis) dan dua ekor burung Kakatua Jambul Kuning (Cacatua Sulphurea). Beberapa ekor barang bukti tersebut juga turut dibawa ke Mapolresta Yogyakarta.

“Aksi ini sudah dilakukan sejak 2022. Dia mendapatkan burung itu dari Surabaya. Sedangkan yang dijual sudah sekitar 10 ekor dengan keuntungan Rp30 juta,” katanya. 

Kepala Resort Sleman dan Kota Yogyakarta BKSDA DIY Uut Budiarto mengatakan, saat ini marak penjualan hewan dan satwa dilindungi melalui media sosial. BKSDA bersama Polresta Yogyakarta telah membentuk tim cyber untuk mengungkap transaksi satwa liar dilindungi.

"Kami ada call centernya bagi masyarakat yang ingin mengembalikan hewan dilindungi untuk dilepas," kata dia. 

Tersangka akan dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) Jo Pasal 40 ayat (2) UU No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta. 

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut