Terjatuh dari Eternit, Pencuri Gagal Jarah Harta Mantan Majikan
Selasa, 20 April 2021 - 09:54:00 WIB

Pelaku akhirnya diamankan warga dan polisi datang setelah mendapatkan laporan. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan. Petugas juga mengamankan sebuah obeng, tang potong, linggis kecil, palu, pisau dan dua kain hijau milik BH serta pecahan eternit dan genting sebagai barang bukti.
“pelaku ini ternyata mantan anak buah dari korban. Kami masih mendalami kasus ini,” katanya.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan pemberatan (curat) dan UU Darurat no 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi