Terjerat Pinjaman Online, Lelaki Ini Nekat Curi Tas di Masjid RSUP Sardjito
Senin, 26 April 2021 - 14:42:00 WIB
“Pelaku dalam perkara ini dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman lima tahun kurungan penjara,” jelasnya.
RE dihadapan petugas mengaku nekat mencuri karena terdesak kebutuhan ekomoni untuk membayar cicilan motor yang digunakan untuk ojol. Namun karena tidak punya uang, sehingga meminjam uang secara online untuk mencicil motor.
"Saya punya tunggakan cicilan motor selama tiga bulan. Kemudian saya pinjam secara online,. Saya melakukan secara spontan," akunya.
Editor: Ainun Najib