Terlilit Utang, Karyawan Sekolah di Gunungkidul Curi 9 Mesin Jahit
Minggu, 11 April 2021 - 21:23:00 WIB
Uang hasil penjualan dipakai untuk membayar utang di bank. Sisanya dipakai pelaku untuk berfoya-foya. Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP atau pasal 378 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan.
Editor: Kuntadi Kuntadi