Ternak Bergejala Ringan PMK Tetap Sah Jadi Kurban
Lebih lanjut, hewan kurban yang berasal dari daerah yang penularan PMK-nya cukup tinggi tidak boleh dibeli karena berpotensi besar tertular atau menularkan virus PMK. Namun, apabila di suatu daerah ada kesulitan atau bahkan tidak dapat ditemukan hewan yang sehat atau setelah dibeli dan menjelang waktu penyembelihan hewan kurban jatuh sakit dibolehkan menjadikannya hewan kurban.
"Hal ini sesuai dengan kaidah keadaan darurat membolehkan sesuatu yang terlarang," tuturnya.
Pada fatwa ini juga memperbolehkan daging hewan kurban yang terkena PMK masih dapat dikonsumsi oleh manusia.
"Sebagai bentuk kehati-hatian, pada bagian-bagian yang terkena gejala PMK seperti mulut, lidah, kaki, dan jeroan dapat disterilkan dengan cara direbus terlebih dahulu dalam air mendidih selama lebih dari 30 menit atau dibuang (tidak dikonsumsi) bila merasa jijik atau khawatir," tutur dia.
Editor: Ainun Najib