Terpengaruh Miras dan Kalah Berjudi, 2 Warga Lakukan Pembunuhan di Gunungkidul
Jumat, 27 November 2020 - 20:16:00 WIB

"Kedua tersangka ini hidup bersama dengan mengontrak rumah di sekitar Kecamatan Berbah Sleman,” katanya.
Atas perbutannya kedua pelaku dijerat Pasal 365 KUHP ayat (2) ke 1 huruf E dan ke 2 huruf E, ayat (3) dan ayat (4) KUHP Jo Pasal 338 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (Curas) atau Pembunuhan dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup.
Editor: Kuntadi Kuntadi