Tersandung Korupsi Pembangunan SMPN 1 Wates, Pejabat Kulonprogo Diberhentikan dari Jabatannya
KULONPROGO, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (pemkab) Kulonprogo memberhentikan sementara J dari jabatan Kabid Pembinaan SMP Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kulonprogo. Hal ini dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Kulonprogo menetapkannya sebagai tersangka dalam perkara korupsi pembangunan gedung SMPN 1 Wates.
“Saya baru terima surat dari bupati, yang bersangkutan diberhentikan sementara dari jabatan administrator,” kata Kepala Disdikpora, Arif Prastowo, Senin (22/5/2023).
“Kami harap segera ada penunjukkan plt, agar ketugasan di bidang SMP tidak terbengkalai” katanya.
Kasus korupsi yang menyeret J sebagai tersangka terjadi pada 2018 silam. Saat itu ada program pembangunan gedung unit SMP 1 Wates dan J menjadi pejabat pembuat komitmen (PPK).
“Saat itu saya belum menjabat kepala dinas pendidikan,” katanya.
Arif mengatakan, Disdikpora tidak memiliki kewenangan dalam upaya pendampingan hukum. Permasalahan ini akan dikomunikasikan dengan Bagian Hukum Setda Kulonprogo. Apakah bisa dilakukan pendampingan atau menjadi urusan pribadi.
Kejari Kulonprogo menetapkan J sebagai tersangka korupsi pembangunan gedung SMPN 1 Wates dengan kerugian senilai Rp106,2 juta. Selain J, kejaksaan juga menetapkan S (perempuan) yang merupakan Direktur CV BS asal Sleman yang merupakan pelaksana proyek sebagai tersangka.
Saat ini J ditahan di Lapas Kelas IIA Wirogunan Yogyakarta. Sedangkan S ditahan di Lapas Perempuan yang ada di Wonosari Gunungkidul.
“Kami sudah tetapkan sebagai tersangka sejak Jumat (19/5/2023) dan dilakukan penahanan,” kata Kajari Kulonprogo, Ardi Suryanto.
Rencananya sidang perdana akan dilaksanakan di PN Yogyakarta pada Kamis (25/5/2023) mendatang. Sidang pertam akan dilaksanakan dengan agenda pembacaan dakwaan dari jaksa penuntut umum.
Editor: Kuntadi Kuntadi