Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan GOR Cangkring Gugat Praperadilan Kejari Kulonprogo

Sementara itu Penasihat Hukum RS, Tuson Dwi Haryanto mengatakan gugatan pra peradilan ini dilakukan karena dia melihat penetapan kliennya menjadi tersangka tidak tepat dan terlalu cepat. Sesuai aturan KUHAP, minimal harus didukung dengan dua alat bukti.
“Ada putusan MK No 31 (MK No 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012), penetapan tersangka harus ada kerugian negara. Ini belum ada, dan itu menjadi dasar gugatan pra peradilan kami,” katanya usai mengikuti persidangan di PN Wates, Rabu (24/11/2021).
Meski begitu, Dwi Haryanto enggan membeberkan permaslaahan kerugian negara karena itu menjadi materi pokok dalam persidangan nanti. Dikhwatirkan jika diungkapkan saat ini justru akan menjadi titik lemah bagi kliennya.
Editor: Kuntadi Kuntadi