get app
inews
Aa Text
Read Next : Alasan KPK Pilih Yogyakarta Jadi Tuan Rumah Hari Antikorupsi Sedunia 2025

Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Minta Maaf ke Sultan, Janji Kembalikan Uang Investasi

Jumat, 26 Mei 2023 - 19:55:00 WIB
Tersangka Kasus Mafia Tanah Kas Desa Minta Maaf ke Sultan, Janji Kembalikan Uang Investasi
Tersangka kasus penyalahgunaan tanah kas desa Robinson Saalino. (Foto: istimewa)

YOGYAKARTA, iNews.id-Tersangka penyalahgunaan tanah kas desa, Robinson Saalino akhirnya meminta maaf kepada Sri Sultan Hamengku Buwono X dan berjanji akan mengembalikan uang investasi kepada para korbannya. Robinson juga berjanji kooperatif dengan aparat penegak hukum atas perkara yang dihadapinya.

Penyampaian maaf itu disampaikan oleh kuasa hukumnya, Agung Pamula Ariyanto saat dihubungi wartawan pada Jumat (26/5/2023). 

"Pesan permintaan maaf ke Ngersa Dalem dan komitmen-komitmen klien kami tersebut disampaikan secara tulus kepada kami karena masih ditahan," ujarnya. 

Agung menjelaskan, dalam perkara ini Robinson tidak pernah menjual, mengalihkan atau mengubah status tanah kas desa. Hanya saja, kliennya tersebut mengakui jika ada beberapa pekerjaan pembangunan perumahan di atas tanah kas desa meski belum mendapatkan izin Sultan.  

"Itu kesalahan Robinson, dia mengakuinya. Selain itu, proses perizinan tanah kas desa ini harusnya dilakukan kalurahan, mereka yang harus urus ke kabupaten sampai gubernur," ujarnya.

Selama ini, lanjut Agung, Robinson tidak pernah menjual tanah kas desa. Sistemnya adalah investasi, bahkan kesepakatan itu dituangkan dalam surat perjanjian investasi (SPI).

Dalam SPI, sambung Agung, juga dijelaskan dengan terang mekanisme-mekanisme apa saja jika ada sengketa. Sehingga jika para investor ingin dikembalikan uang investasinya, Robinson sanggup memenuhinya. Tinggal bagaimana mekanisme pengembaliannya dilakukan.

Sementara itu, Agung mengatakan, mekanisme pengembalian uang investasi kepada para korban akan dilakukan setelah kliennya selesai menghadapi persoalan hukum.

"Susah juga menyelesaikan masalah investasi kalau yang bersangkutan masih ditahan, makanya diselesaikan dulu yang di Kejati nanti bisa dibicarakan mekanisme pengembalian investasi. Jika tidak sabar tentu kami tidak bisa menghalangi investornya menggugat dan akan kami ikuti proses hukumnya," ucapnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut