Tersangka Mafia Tanah, Kepala Dispetaru DIY Kembalikan Uang Gratifikasi Rp1,3 Miliar
YOGYAKARTA, iNews.id - Kepala Dinas Pertanahan dan Tata Ruang (Dispertaru) DIY Krido Suprayitno (KS) mengembalikan uang gratifikasi sebesar Rp1,3 miliar. Sebelumnya KS telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi oleh Kejati DIY dalam perkara mafia tanah kas desa Caturtunggal.
Kasi Penerangan Umum Kejati DIY, Herwatan mengatakan, uang pengembalikan gratifikasi ini telah diserahkan oleh keluarga KS dan penasihat hukumnya kepada Kejati DIY, Selasa (1/8/2023).
“Uang yang dikembalikan nilainya sekitar Rp1,3 miliar, kata Herwatan.
Sebelumnya tersangka KS telah mengembalikan uang gratifikasi senilai Rp300 juta kepada penyidik kejati pada 17 Juli 2023 lalu. Dengan penambahan pengembalian hari ini, maka uang gratifikasi yang telah dikembalikan Rp1,6 miliar.
Penyidik Kejati DIY telah menetapkan KS sebagai tersangka korupsi pada 17 Juli 2023 lalu. Penetapan dilakukana setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat 1 KUHAP.
Selanjutnya tersangka KS ditahan di Rutan kelas IIA Yogyakarta, setelah tim dokter yang memeriksa menyatakan sehat. Penahanan dilakukan selama 20 hari terhitung 17 Juli 2023 sampai 5 agustus 2023.
Editor: Kuntadi Kuntadi