Tersangka Mutilasi di Sleman Jalani Pemeriksaan Psikologi oleh Tim Independen
Dia juga mengaku tidak mengetahui apakah pemeriksaan psikologi tersebut cukup satu kali atau masih ada pemeriksaan lanjutan. Nantinya pihaknya akan berkoordinasi dengan tim pemeriksa independen tersebut.
Dirinya mengakui jika tidak ada parameter khusus mengapa pelaku harus menjalani pemeriksaan psikologi. Namun apa yang mereka lakukan karena perilaku yang di luar kebiasaan oleh pelaku di mana memutilasi hingga potongan kecil-kecil tubuh korban.
"Kita hanya melihat kebiasaan. kebiasaan modus yang dilakukan beberapa tersangka apakah suatu kejahatan itu dilakukan oleh tersangka melebihi di Luar batas kewajaran yang selama ini pernah terjadi," ujar dia.
Nuredy menambahkan hasil pemeriksaan ini tidak akan mempengaruhi pasal yang disangkakan. Di mana tersangka dikenakan pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat yaitu hukuman mati.
Editor: Ainun Najib