get app
inews
Aa Text
Read Next : Diduga ODGJ, Residivis Curanmor Jemaah Masjid di Makassar Ditangkap Polisi

Tersinggung Diteriaki, Residivis Tusuk Warga Klaten hingga Meninggal

Senin, 28 Juni 2021 - 16:06:00 WIB
 Tersinggung Diteriaki, Residivis Tusuk Warga Klaten hingga Meninggal
Petugas menunjukkan tersangka pelaku penusukan warga Klaten saat ungkap kasus di Mapolres Sleman, Senin (28/6/2021). (Foto : MNC Portal/priyo setyawan)

SLEMAN, iNews.id-Polres Sleman berhasil menangkap dua orang yang terlibat penusukan di simpamg empat Koroulun, Bimomartani, Ngempak, Sleman, Sabtu (26/6/2021). Dalam peristiwa itu korban Supriyanto (23) warga Pecokan, Kepuruan, Manisrenggo, Klaten, meninggal karena kehabisan darah.

Kedua pelaku yang ditangkap adalah JBS (35) dan RO (29) semuanya warga Jetis, Yogyakarta.  Keduanya sekarang mendekam di sel tahanan Mapolsek Ngemplak.

Petugas juga mengamankan sepeda motor matic AB 6175 H, senjata tajam jenis sangkur, jamper dan celana jeans yang digunakan para pelaku sebagai barang bukti (BB).

Kaur Bin Ops (KBO) Satreskrim Polres Sleman, Ipda Safiudin mengatakan,  kedua orang itu diamanan selang beberapa jam setalah kejadian. 

Saifudin menjelaskan usai mendapat laporan kejadian itu, petugas  melakukan penyelidikan dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Petugas Polres Sleman juga mendapat informasi jika pelaku yang terlihat kasus itu menyerahkan diri ke Polresta Yogyakarta.

“Dari informasi itu selanjutkan berkoordinasi dengan Polresta Yogyakarta dan benar satu tersangka dengan inisial  RO telah menyerahkan diri, Sabtu (26/6/2021),” kata Saifudin, Senin (28/6/2021).

Dari pemeriksaan, diketahui RO melakukan itu bersama JBS. Selanjutnya petugas kembali mengamankan JBS. RO da JBS ini memiliki peran yang berbeda. RO sebagai pengemudi kendaraan, sedangkan JBS yang melakukan penusukan atau eksekutor. “Motif pelaku karena tersinggung saat berpapasan diteriaki korban,” ujarnya.

Petugas masih mengembangkan kasus ini. Sebab dari hasil pemeriksaan, JBS dan RO merupakan residivis dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) di wilayah Yogyakarta dan mendekam di Lapas Wirogunan Yogyakarta tahun 2015 lalu. 

pelaku mengaku membawa senjata tajam (sajam) jenis sangkur, hanya untuk berjaga-jaga.

“Para tersangka dalam kasus ini dijerat pasal 351 ayat 1 dan 354 ayat 2  KUHP tentang penganiayaan berat serta UU Darurat No 12/1951 dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,” ujarnya.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut