“Jadi pelaku ini dalam kondisi terpengaruh miras,” katanya.
Para pelaku akan dijerat pasal 170 atau 351 KUHP tentang Pengeroyokan dan Penganiayaan dengan ancaman hukuman lima tahun enam bulan penjara. Petugas juga mengamankan satu unit sepeda motor, satu buah jas hujan, satu jaket motif doreng warna hijau, satu jaket warna hitam dan satu kaos sebagai barang bukti.
Editor: Kuntadi Kuntadi