Tertibkan Retribusi, Tempat Pemakaman Pracimalaya Jogja Ditutup Sementara
YOGYAKARTA, iNews.id-Pemkot Jogja menutup sementara Tempat Pemakaman Umum (TPU) Pracimalaya untuk pemakaman baru. Langkah ini sebagai salah satu upaya menertibkan retribusi izin penggunaan tanah di pemakaman tersebut.
Camat Wirobrajan Sarwanto mengatakan, lahan pemakaman di TPU Pracimalaya sudah penuh. "Selain itu, ada makam yang belum memiliki izin dan ada pula makam yang berizin, tetapi sudah habis masa berlakunya," kata Sarwanto di Yogyakarta, Selasa (30/8/2022).
Kecamatan Wirobrajan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 503/167 tentang registrasi perizinan pemakaman dan penutupan sementara TPU Pracimalaya untuk pemakaman baru.
Retribusi pemakaman tersebut juga sudah diatur melalui Perda Kota Yogyakarta Nomor 5 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Umum yang menyatakan bahwa penggunaan tanah pada TPU milik Pemerintah Kota Yogyakarta wajib memiliki izin.
TPU Pracimalaya merupakan salah satu pemakaman yang dikelola Pemerintah Kota Yogyakarta.
Dengan penutupan sementara tersebut, ahli waris yang memiliki keluarga, saudara atau kerabat yang dimakamkan di TPU tersebut diminta untuk segera melakukan registrasi perizinan pemakaman.
"Kepada ahli waris yang memiliki keluarga yang dimakamkan di sini, baik yang belum atau sudah memiliki izin namun sudah tidak berlaku, diminta untuk segera datang ke kantor kecamatan dan melakukan registrasi," katanya.
Pelayanan registrasi untuk pemakaman di TPU Pracimalaya akan dilayani mulai 1 September hingga 31 Desember 2022 dengan membawa dokumen yang dipersyaratkan.
"Jangan sampai makam keluarga atau saudara dan kerabat anda nantinya dialihkan kepada pemohon izin lain," katanya.
Editor: Ainun Najib