Tertibkan Retribusi, Tempat Pemakaman Pracimalaya Jogja Ditutup Sementara
Pembayaran retribusi dapat dilakukan dengan setoran tunai di Bank BPD DIY atau dapat melakukan pembayaran secara daring menggunakan QRIS.
"Pembayaran retribusi pemakaman sudah semakin mudah, cepat dan efisien. Harapannya, kebijakan ini berjalan baik dan masyarakat segera datang ke kecamatan untuk mengurus registrasi," katanya.
Sebelumnya, pendaftaran ulang pemakaman juga dilakukan di TPU Sarilaya yang berlokasi di Kecamatan Mantrijeron pada 2021 dan diketahui ada sekitar 1.200 makam yang izinnya diperpanjang.
Jumlah tersebut diperkirakan hanya separuh dari jumlah makam di TPU tersebut, sehingga makam lain bisa digunakan oleh warga apabila ada yang meninggal dunia.
Sedangkan untuk makam yang izinnya diperpanjang, dapat digunakan oleh keluarga yang sama apabila ada yang meninggal dunia dengan cara ditumpuk.
Nilai retribusi yang dibayarkan Rp15.000 per tahun dan dibayar untuk tiga tahun sekaligus atau Rp45.000.
Editor: Ainun Najib