Terungkap, Asmara jadi Motif NA Kirim Sate Beracun yang Tewaskan Anak Driver Ojol
"Saran itu diamini oleh NA dengan menaruh KCN di bumbu sate yang dikirimkan, harapannya menjadi pembelajaran untuk Tomy,” katanya.
Namun sayang, rencana mengirimkan lewat ojol tanpa aplikasi justru salah sasaran. Keluarga Tomy tidak mau menerima dengan alasan tidak kenal. Takjil berisi makanan dan sate ayam ini selanjutnya dibawa Bandiman ke rumah untuk disantap bersama keluarganya yang mengakibatkan Naba Faiz Prasetya meninggal dunia.
"Pelaku dijerat Pasal 340 KUHP Sub Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang
perubahan Undang-undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Barang siapa yang sengaja dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang, kemudian pertanggungjawabannya dengan hukuman pidana mati atau
seumur hidup atau paling lama dua puluh tahun,” katanya.
Editor: Kuntadi Kuntadi