Terungkap Motif Pembunuhan di Bantul, Pelaku Tersinggung Ucapan Korban saat Pesta Miras
Tanpa banyak bicara, pelaku langsung mengayunkan golok ke arah kepala korban. Istri korban yang terbangun sempat mencoba menangkis serangan menggunakan tangan kanan hingga beberapa jarinya terluka.
Pelaku kemudian kembali menyerang korban sebelum melarikan diri menggunakan sepeda motor yang telah disiapkan rekannya di luar rumah.
Polisi berhasil mengungkap kasus tersebut melalui penyelidikan intensif dan penelusuran jejak digital. Kedua pelaku akhirnya ditangkap di rumah masing-masing.
Ironisnya, setelah kejadian pembunuhan itu, kedua pelaku juga sempat datang melayat saat jenazah korban disemayamkan.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya helm, pakaian, masker, serta sebilah golok yang diduga digunakan dalam pembunuhan tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal pembunuhan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.
Editor: Kurnia Illahi