get app
inews
Aa Text
Read Next : Baru Dilantik PPPK, Oknum Polisi Syariah Banda Aceh Digerebek Warga Tepergok Mesum

Tes CPNS dan PPPK Dilakukan dengan Protokol Kesehatan Ketat

Rabu, 19 Mei 2021 - 19:49:00 WIB
 Tes CPNS dan PPPK Dilakukan dengan Protokol Kesehatan Ketat
Ilustrasi seleksi CPNS. (Foto: Ist)

JAKARTA, iNews.id - Seleksi  Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) akan dilaksanakan tahun ini. Pemerintah akan menerapkan protokol kesehatan (prokes) ketat. 

Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Hukum dan Kerja sama Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, mengatakan pihaknya telah mempersiapkan diri untuk pembukaan CPNS dan PPPK, khususnya dalam penyelenggaraan tes lewat sistem Computer Assisted Test (CAT). 

Nantinya, seleksi lewat skema CAT ini akan tetap menerapkan protokol kesehatan guna mencegah penularan virus Covid-19. Atas dasar itu,  Badan Kepegawaian Negara (BKN) selaku Ketua Pelaksana Panitia Seleksi Nasional/Panselnas menyiapkan skema pelaksanaan seleksi dengan menerbitkan Surat Edaran Kepala BKN Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prosedur Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN dengan Protokol Kesehatan Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 tanggal 17 Mei 2021. 

“Penyelenggaraan seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahun 2021 dengan metode sistem Computer Assisted Test (CAT) akan kembali dilaksanakan dengan menerapkan skema penerapan prokes pencegahan pandemi Covid-19 ketat,” ujar Paryono, kepada MNC Portal Indonesia, Rabu (19/5/2021).

Prosedur prokes pelaksanaan seleksi ASN 2021 ini disampaikan kepada seluruh Pejabat Pembina Kepegawaian di Instansi Pusat dan Instansi Pemerintah Daerah sebagai pedoman bagi panitia penyelenggara seleksi ASN. Pedoman seleksi CAT BKN ini mencakup beberapa kebijakan.

“Seperti kebijakan umum, prosedur penyelenggaran seleksi, sampai dengan langkah yang diterapkan bagi peserta seleksi yang terkonfirmasi positif Covid-19,” kata Paryono.

Adapun pedoman umum yang perlu disiapkan oleh Tim Pelaksana CAT BKN bersama Panitia Seleksi Instansi meliputi ketersediaan infrastruktur memadai bagi pelaksanaan seleksi CAT BKN. Misalnya dari aspek spesifikasi teknis sesuai dengan Peraturan BKN Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Seleksi dengan Metode CAT BKN, maupun dari aspek ketersediaan fasilitas standar prokes yang diterapkan Pemerintah di lokasi ujian. 

“Termasuk membentuk Tim Kesehatan di masing-masing titik lokasi (Tilok) seleksi,” tutur Paryono.

Editor: Ainun Najib

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut