Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penusukan di Sleman, Polisi: Sangat Mungkin Bertambah

Dari hasil pemeriksaan, kedua kelompok pelaku dan korban sebelumnya tidak saling mengenal. Pemicunya karena tidak saling mengalah ketika bertemu di perempatan Selokan Mataram sehingga terjadi cekcok.
Kedua kelompok ini bahkan juga terjadi aksi kejar kejaran hingga terjadilah penusukan. Dua orang korban mengalami luka tusuk yang berbeda.
"DS mengalami 4 luka di punggung dan dada kiri. TIP mengalami 3 luka tusukan di dada dan pinggul. Luka itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.
Polisi juga masih mendalami apakah kedua kelompok yang berselisih paham dalam keadaan pengaruh minuman keras ataupun tidak. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkapkan fakta-fakta baru.
Tersangka YF akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.
Editor: Kuntadi Kuntadi