get app
inews
Aa Text
Read Next : Alasan KPK Masih Bungkam soal Barang Bukti yang Disita dari Rumah Gubernur Kalbar

Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penusukan di Sleman, Polisi: Sangat Mungkin Bertambah

Selasa, 10 Mei 2022 - 16:20:00 WIB
Tetapkan 1 Tersangka Kasus Penusukan di Sleman, Polisi: Sangat Mungkin Bertambah
Polisi menunjukkan pisau yang digunakan untuk menusuk 2 korban.(MPI/erfan erlin)

Dari hasil pemeriksaan, kedua kelompok pelaku dan korban sebelumnya  tidak saling mengenal. Pemicunya karena tidak saling mengalah ketika bertemu di perempatan Selokan Mataram sehingga terjadi cekcok. 

Kedua kelompok ini bahkan juga terjadi aksi kejar kejaran hingga terjadilah penusukan. Dua orang korban mengalami luka tusuk yang berbeda.

"DS mengalami 4 luka di punggung dan dada kiri. TIP mengalami 3 luka tusukan di dada dan pinggul. Luka itulah yang menyebabkan korban meninggal dunia," katanya.

Polisi juga masih mendalami apakah kedua kelompok yang berselisih paham dalam keadaan pengaruh minuman keras ataupun tidak. Penyelidikan masih terus berlangsung untuk mengungkapkan fakta-fakta baru.

Tersangka YF akan dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara, subsider Pasal 351 ayat 3 tentang Penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut