Timbun BBM Bersubsidi, 2 Warga Klaten Ditangkap Polisi
Rabu, 07 September 2022 - 08:30:00 WIB
Tersangka WAP mengaku melakukan ini karena motif ekonomi. Solar itu dibeli dengan harga Rp5.100 dan dijual diharga Rp6.000 per liter. Setiap liternya dia mendapatkan keuntungan antara Rp700 sampai dengan Rp800.
“Keuntungan per hari tidak sampai Rp2 juta, paling Rp700.000,” katanya.
Para pelaku akan dijerat dengan Pasal 55 UU No 22 tahun 2001 tentang Migas sebagai mana dirubah dengan UU RI No 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Editor: Kuntadi Kuntadi