Tok, Siskaeee Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Dijatuhi Pidana 10 Bulan Penjara
KULONPROGO, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Fransiska Candra Novitasari aliasa Siskaeee dalam perkara pornografi, Kamis (28/4/2022). Siskaeee menjadi terpidana dalam perkara pamer payudara di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang sempat viral.
Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketahui Ayun Kristiyanto menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP yang menjadi dakwaan kesatu jaksa.
“Menjatuhkan pidana kepada terdawa selama 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan penjara,” kata Ayun membacakan keputusannya.
Sidang yang dilaksanakan di PN Wates, diikuti jaksa penuntut dan penasihat hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa Siskaeee menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul.
Sebelumnya terdakwa juga didakwa dengan dakwaan kedua Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Siskaeee dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana karena memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan (konten) pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.
Editor: Kuntadi Kuntadi