get app
inews
Aa Text
Read Next : Jadi Tersangka Pornografi, Chicko Terancam 12 Tahun Penjara dan Denda Rp12 Miliar

Tok, Siskaeee Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Dijatuhi Pidana 10 Bulan Penjara

Kamis, 28 April 2022 - 17:34:00 WIB
Tok, Siskaeee Pelaku Pamer Payudara di Bandara YIA Dijatuhi Pidana 10 Bulan Penjara
Sidang perkara pornografi dengan terdakwa Fransiska Candra Novitasari alias Siskaeee du PN Wates, Kamis (28/4/2022). (Foto: iNews.id/Budi Utomo)

KULONPROGO, iNews.id - Majelis hakim Pengadilan Negeri Wates menjatuhkan pidana 10 bulan penjara dan denda Rp250 juta subsider tiga bulan penjara terhadap Fransiska Candra Novitasari aliasa Siskaeee dalam perkara pornografi, Kamis (28/4/2022). Siskaeee menjadi terpidana dalam perkara pamer payudara di Bandara Internasional Yogyakarta (YIA) yang sempat viral. 

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang diketahui  Ayun Kristiyanto menyatakan perbuatan terdakwa terbukti melanggar Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat 1 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP yang menjadi dakwaan kesatu jaksa. 

“Menjatuhkan pidana kepada terdawa selama 10 bulan dan denda sebesar Rp250 juta. Apabila tidak dibayar maka diganti pidana kurungan selama tiga bulan penjara,” kata Ayun membacakan keputusannya.

Sidang yang dilaksanakan di PN Wates, diikuti jaksa penuntut dan penasihat hukum terdakwa. Sedangkan terdakwa Siskaeee menjalani sidang secara daring dari Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Rejosari, Baleharjo, Wonosari, Gunungkidul.

Sebelumnya terdakwa juga didakwa dengan dakwaan kedua Pasal 30 jo Pasal 4 ayat 2 undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. Ketiga, Siskaeee dikenakan Pasal 45 ayat 1 junto Pasal 27 ayat 1 undang-undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hakim menyatakan perbuatan terdakwa bersalah melakukan tindak pidana karena memproduksi, membuat, menyebarluaskan, menawarkan, memperjualbelikan, dan menyediakan (konten) pornografi secara terus menerus sebagai perbuatan yang dilanjutkan.

Editor: Kuntadi Kuntadi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut